Deskripsi Alur:

  1. Pengajuan Permohonan
    o Peminjam (mahasiswa/dosen/staf) mengisi formulir peminjaman ruangan/alat
    minimal 3 hari sebelum waktu penggunaan.
    o Formulir diserahkan ke Laboran/Kepala Laboratorium.
  2. Verifikasi & Persetujuan
    o Laboran/Kepala Laboratorium memeriksa ketersediaan ruangan/alat serta
    kelengkapan permohonan.
    o Jika disetujui, jadwal penggunaan dan alat yang dipinjam dicatat dan
    diinformasikan ke peminjam.
    o Jika tidak disetujui, peminjam diberi alasan penolakan.
  3. Serah Terima & Penggunaan
    o Pada hari H, peminjam hadir, mengisi daftar hadir, dan melakukan serah terima
    ruangan/alat dengan laboran.
    o Peminjam menggunakan ruangan/alat sesuai SOP dan tata tertib.
  4. Pengembalian & Pemeriksaan
    o Setelah selesai, peminjam mengembalikan ruangan/alat ke laboran.
    o Laboran memeriksa kondisi ruangan/alat.
    o Jika ada kerusakan/kehilangan, peminjam wajib melapor dan
    mempertanggungjawabkan.
  5. Dokumentasi & Arsip
    o Semua proses dicatat dalam form peminjaman ruangan/alat.
    o Jika ada insiden, dibuat laporan tertulis.