UMUM
a. Calon penguna laboratorium sosiologi mengajukan permohonan layanan pemakaian laboratorium kepada kepala laboratorium minimal 3 (tiga) hari sebelum masa pemakaian.
b. Calon pengguna laboratorium mengajukan surat permohonan izin penggunaan alat dan fasilitas laboratorium komunikasi kepada kepala laboratorium
c. Kepala laboratorium sosiologi beserta laboran akan melakukan verifikasi kesesuaian pengajuan dengan fasilitas dan peralatan yang dimiliki laboratorium
d. Laboran beserta calon peminjam alat/fasilitas laboratorium sosiologi wajib memeriksa bersama tingkat kelayakan dan kondisi alat sebelum meraih kata sepakat dengan calon pengguna/peminjam
e. Kepala laboratorium memberikan izin kepada pengguna laboratorium melalui surat izin pemakaian
f. Pengguna layanan laboratorium menandatangani kesediaan mentaati tata tertib penggunaan laboratorium sosiologi (tata tertib)
g. Layanan laboratorium dapat dilakukan oleh setiap dosen yang berkompeten dengan jenis layanan tersebut dan berkoordinasi dengan kepala laboratorium
h. Pengguna yang mendapat sumber dana harus membayar jasa pelayanan laboratorium (sewa alat) kepada laboratorium melalui kepala laboratorium sosiologi sesuai dengan peraturan dan tarif harga yang berlaku
i. Pengguna yang memerlukan bantuan dari laboran selama jam kerja untuk melaksanakan penelitiannya/pengabdiannya, maka pengguna tersebut meminta izin kepada kepala laboratorium. Apabila keperluan tersebut diluar jam kerja, pengguna tersebut bertanggung jawab untuk menanggung biaya transportasi dan akomodasi dari laboran tersebut
j. Semua bentuk kerusakan/kehilangan alat yang terjadi akibat kelalaian pengguna akan dikenakan biaya perbaikan dan atau pengambalian alat
k. Laboran beserta pengguna akan melakukan pengecekan kembali fasilitas laboratorium sosiologi yang dipinjam/digunakan setelah selesai digunakan
LAYANAN LABORATORIUM UNTUK PRAKTIKUM
a. Dosen penanggung jawab praktikum berkoordinasi dengan kepala laboratorium sosiologi dan laboran tentang jadwal praktikum
b. Pengajuan permohonan peminjaman fasilitas laboratorium sosiologi diajukan minimal 1 (satu) hari sebelum masa peminjaman
c. Koordinator asisten/asisten praktikum mengajukan permohonan izin penggunaan tempat dan peralatan laboratorium kepada kepala laboratorium dan laboran (surat permohonan izin penggunaan fasilitas laboratorium)
d. Laboran beserta calon peminjam wajib memeriksa bersama tingkat kelayakan dan kondisi alat sebelum meraih sepakat dengan calon pengguna
e. Kepala laboratorium memberikan izin kepada pengguna laboratorium melalui surat izin praktikum
f. Kepala laboratorium memberi tugas kepada laboran untuk mencatat dan menyiapkan kebutuhan praktikum
g. Kepala lboratorium menyampiakan laporan kepada ketua program studi/fakultas setelah akhir semester (laporan)
h. Pengguna harus memperbaiki/mengganti peralatan yang rusak akibat kelalaian pengguna sesuai dengan spesifikasi
i. Laboran beserta pengguna akan melakukan pengecekan fasilitas laboratorium setelah selesai digunakan
j. Koordinator asisten/asisten praktikum menandatangani surat kesediaan mentaati tata tertib penggunaan laboratorium sosiologi (tata tertib)
LAYANAN LABORATORIUM UNTUK PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT
a. Pengajuan permohonan peminjaman fasilitas laboratorium diajukan 3 (tiga) hari sebelum masa peminjaman fasilitas laboratorium sosiologi
b. Para pengguna layanan mengajukan permohonan izin menggunakan fasilitas laboratorium sosiologi yang diketahui oleh kepala laboratorium disertai dengan proposal penelitian/pengabdian (surat permohonan izin penggunaan fasilitas laboratorium)
c. Kepala laboratorium berserta laboran akan melakukan verifikasi kesesuaian pengajuan dengan fasilitas dan perlatan yang dimiliki laboratorium sosiologi
d. Pengguna laboratorium menandatangani surat kesediaan mentaatai tata tertib penggunaan laboratorium (tata tertib)
e. Kepala laboratorium memberikan izin penggunaan laboratorium (surat izin penelitian)
f. kepala laboratorium sosiologi memberikan tugas kepada laboran untuk mencatat dan menyiapkan kebutuhan praktikum
g. Laboran beserta calon peminjam wajib memeriksa bersama tingkat kelayakan dan kondisi alat sebelum meraih kata sepakat dengan calon pengguna
h. Pengguna dapat meminjam/menggunakan alat keperluan penelitian ke laboratorium bersangkutan, sedangkan bahan habis pakai disediakan sendiri oleh pengguna laboratorium tersebut
i. Pengguna harus memahami cara pakai, prosedur peralatan yang akan dipakai. Kepala laboratorium sosiologi dan laboran tidak bertanggungjawab atas kelalaian penggunaan yang dilakukan oleh peminjam
j. Pengguna memberitahukan kepada kepala laboratorium dan laboran peminjaman yang membutuhkan waktu diluar jam kerja
k. Pengguna yang memerlukan bantuan dari laboran selama jam kerja untuk melaksanakan penelitiannya, maka pengguna tersebut meminta izin kepada kepala laboratorium. Apabila keperluan tersebut diluar jam kerja, pengguna tersebut bertanggung jawab untuk menanggung biaya transportasi dan akomodasi laboran tersebut
l. Pengguna yang mendapatkan sumber dana harus membayar jasa pelayanan laboratorium (sewa alat/pemeliharaan) kepada laboratorium melalui kepala laboratorium dengan peraturan dan tarif harga yang berlaku
m. Pengguna harus memperbaiki/mengganti peralatan yang rusak akibat kelalaian pengguna sesuai dengan spesifikasinya
n. Laboran beserta pengguna akan melakukan pengecekan fasilitas laboratorium setelah selesai digunakan.
LAYANAN LABORATORIUM UNTUK AMAL USAHA MUHAMMADIYAH
a. Pengajuan permohonan peminjaman fasilitas laboratorium diajukan minimal 1(satu) hari sebelum masa peminjaman
b. Calon pengguna laboratorium mengajukan surat permohonan izin penggunaan fasilitas laboratorium kepada kepala laboratorium sosiologi
c. Kepala laboratorium beserta laboran akan melakukan verifikasi kesesuaian pengajuan dengan fasilitas dan peralatan yang dimiliki laboratorium
d. Laboran beserta calon peminjam wajib memeriksa bersama tingkat khalayak dan kondisi alat sebelum meraih kata sepakat dengan calon pengguna
e. Kepala laboratorium sosiologi memberikan izin penggunaan laboratorium (surat izin pemakaian)
f. Pengguna layanan laboratorium menandatangani surat kesediaan mentaati tata tertib penggunaan laboratorium.

